Memukul Orang dan Menandai Muka Hewan

Sebagian orang tua dan bapak guru terkadang sengaja menghukum anak-anaknya dengan mendaratkan pukulan di wajah. Demikian pula dengan yang dilakukan oleh sebagian majikan kepada pembantunya. Perbuatan tersebut, di samping menghinakan wajah yang dimuliakan oleh Allah juga bisa mengakibatkan hilangnya sebagian fungsi indra terpenting yang kebanyakan berada di wajah. Jika itu yang terjadi maka akan menyebabkan penyesalan bahkan terkadang yang bersangkutan meminta hukum qishash.

Sahabat Jabir Radhiallahu’anhu meriwayatkan sabda Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam, yang artinya: “Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam melarang memukul muka dan menandai sesuatu di muka” (HR: Muslim: 3/1673).

Menandai muka binatang dengan gambar atau tanda tertentu sehingga setiap orang mengenali binatang miliknya atau agar dikembalikan kepadanya jika hilang hukumnya adalah haram. Perbuatan semacam itu termasuk penyiksaan kepada binatang. Meskipun sebagian orang berdalih, itu merupakan tradisi dan lambang kabilahnya, maka tetap tak bisa mengubah haramnya perbuatan tersebut. Seandainya mereka hendak membuat tanda maka mereka bisa membuatnya di bagian lain selain muka.

(Sumber: Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa, Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid)

Disalin dari: Arsip Moslem Blogs dan sumber artikel dari Media Muslim Info

Tinggalkan komentar